Sabtu, 26 Januari 2013

Korupsi (KKN)

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bicara tentang korupsi dan kolusi di Negara kita ini sangat tidak asing lagi dan bahkan sering disorot oleh media massa, seakan korupsi dan kolusi menjadi makanan paling empuk bagi pejabat baik tingkat daerah maupun Nasional. Meskipun sudah ada institusi negara yang sangat besar yang khusus yang mengatasi korupsi namun masih banyak diantara mereka yang makan uang haram ini. Adapun menurut hukum islam sudah jelas itu hukumnya haram dan banyak hadist-hadist nabi yang menerangkan hal itu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari KKN?
2. Bagaimana larangan menyuap itu?
3. Bagaimana larangan bagi pejabat untuk menerima hadiah?
C. Tujuan
1. Untuk mempelajari hadist-hadist mengenai korupsi dan kolusi
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang hadist-hadist larangan korupsi dan kolusi.












BAB II
PEMBAHASAN
LARANGAN KKN (KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME)
A. Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Ghulul (korupsi) merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah saw. dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapan harta publik. Ghulul adalah mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya.
Kata korupsi berasal dari bahasa Inggris corruption. Sebetulnya kata corruption tersebut berasal dari kata dalam bahasa Latin “corruptus” yang berarti “merusak habis-habisan”. Kata ‘corruptus’ itu sendiri berasal dari kata dasar corrumpere, yang tersusun dari kata com (yang berarti ‘menyeluruh’) dan rumpere yang berarti merusak secara total kepercayaan kepada si pelaku yang tak jujur.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme artinya tindakan memilih kerabat sendiri, teman atau sahabat untuk menjabat pemerintahanan; atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi.

.Hadis Mengenai Korupsi.
Secara garis besar, Islam telah memperingatkan kepada hambanya agar tidak memakan suatu harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (tidak baik). Sebagaimana tercantum dalam al-Quran:]
•
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa: 29)
A. Larangan Menyuap
1. Terjemahan Hadist
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلعم الراشي والمرتشى فى الحكم (رواه احمد والاربعة وحسنه الترمذى وصححه ابن حبان)
“Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan diberi suap dalam urusan hukum.”
(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

2. Makna Mufrodat
لعن : melaknat
الرشى : orang yang memberi suap
المرتشى : orang yang menerima suap
في الحكم : di dalam hukum

3. Penjelasan Hadist
Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Maksudnya, sesuatu yang dapat berupa uang atau harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan, berkat bantuan ornag yang diberi tersebut. Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum mendapat hukuman ringan.
Suap-menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem perbuatan yang ada di masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Misalnya, dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini kan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadnya, sehingga akan merugikan rakyat.
Dengan demikian, kapan dan di mana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian, larangan islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa Allah SWT. kelak diakhirat.
Orang yang menyuap dan yang disuap kedua-duanya dikutuk Allah SWT dan dibenci manusia. Sebab orang yang menyuap berarti membantu oarng yang menerima suap, memudahkan baginya makan harta orang lain dengan jalan batil, menyuburkan perangai jahat memberikan peluang orang berbuat tidak adil dan berarti dia menganggap baik tempat atau sarana kejahatan. Adapun orang yang mau menerima suap berarti dia mengambil hak milik orang lain dan menghalangi orang lain memiliki haknya sendiri, sehingga dia mengambil suap dari padanya.
B. Larangan Bagi Penjabat Untuk Menerima Hadiah
حديث ابي حميد الساعدي ان رسول الله رسول الله صلى الله عليه وسلم استعمل عاملا فجاعه العمل حين فرغ منعمله فقال : يارسول اللهن، هذالكم وهذا اهديلى. فقال له : افلاقعدت فى بيت ابيكوامك فنظرت ايهدى لك ام لا ؟ ثم قال رسول الله صلى الله عليه ويلم عشية بعد الصلاة فتشهد واثنى على الله بما هواهله، ثم قال: امابعد, فمابل العامل نستعمله فيعتينا فيقول : هذا من عملكم وهذا اهذيلى افلا فقد فى بيت ابيه وامه فنظر هل يهدى لا له ام لا ؟ فوالذي نفس محمدبيده لايغل احدكم منها شيأ الا جاء به يوم الفيامة يحمله على عنقه ان كان بعيرا جاء لهرغاء وان كانت بقرة جاء بهاتيعر فقد بلغت فقال أبو حميد : ثم رفع رسول الله صلى الله عليه وسلم يده حتى الى عفرة ابطيه. أخرجه البخارى فى: 73 كتاب الايمان والنذور 3 باب كيف كانت يمين النبي صلى الله عليه وسلم

1. Terjemahan hadist
“Abu Hurairah Assa’id r.a. berkata, Rasulullah SAW., mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai ia datang kepada Nabi SAW. dan berkata, “ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku.” Maka Nabi SAW. bersabda kepadanya, “Mengapakah anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang)?” kemudian sesudah shalat, Nabi SAW. berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda, “Amma ba’du, mengapakah orang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, Ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu Humaid berkata, ‘kemudian Nabi SAW. mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.”

2. Mufradat
استعمل عاملا : Memperkerjakan seorang pekerja
Pada hadist di atas Rasulullah memperkerjakan Abdullah Al-Lutbiyah
يغل : Berkhianat, menyembunyikan sesuatu, korupsi
الرغاء : Suara onta
خوار : Suara lembu (sapi)
تيعر : Suara kambing yang keras
عنق : Leher
أثنى : Memuji
3. Penjelasan singkat
Dalam islam, hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagai mana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwatha dari Al-khurasany:
تصافحوايذهب الغل وتهادوا تحابوا وتدهب الشحناء (رواه الاءمام مالك)
Artinya:
“saling bersalamanlah kamu semua, niscaya akan menghilangkan kedengkian, saling memberi hadiahlah kamu semua, niscaya akan saling mencintai, dan menghilangkan percekcokan.” (H.R. Imam Malik)
Dari keterangan diatas, jelaslah pada dasarnya memberikan hadiah kepada orang lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai. Begitu pula bagi yang diberi hadiah disunnahkan untuk menerimanya.
Akan tetapi, islam pun memberi rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah, misalnya bagi seorang pejabat atau pemegang kekuasaan.
Hal itu ditunjukkan untuk kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan akrab dengan orang-orang yang terpandang, baik para pejabat maupun orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi lainnya.
Kalau mereka ingin memberi hadiah, mengapa tidak memberikannya kepada mereka yang lebih membutuhkan dari pada pejabat tersebut. Jelaslah bahwa mereka menginginkan balas budi dari hadiah yang diberikan tersebut, antara lain mengharapkan agar pejabat tersebut mengingatnya dan mempermudah berbagai urusannya.
Dengan demikian, sangatlah pantas kalau Rasulullah melarang seorang pegawai atau petugas negara untuk menerima hadiah karena menimbulkan kemadaratan walaupun pada asalnya menerima hadiah itu dianjurkan. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa “suatu perantara yang akan menimbulkan suatu kemadaratan, tidak boleh dilakukan.
Namun demikian, kaidah tersebut betul-betul murni dan tidak ada kaitannya dengan jabatannya, islam tentu saja memperbolehkannya.

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Korupsi berarti merusak secara total kepercayaan kepada si pelaku yang tak jujur.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme artinya tindakan memilih kerabat sendiri, teman atau sahabat untuk menjabat pemerintahanan; atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.
Secara garis besar, Islam telah memperingatkan kepada hambanya agar tidak memakan suatu harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (tidak baik). Sebagaimana tercantum dalam al-Quran:
•
yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa: 29)
DAFTAR PUSTAKA

Rokhim, Abdul. 2008. Hadist 1. Jember:Center for society studies (CSS)
Syafe’i, Rachmat. 2008. Al-Hadist aqidah, akhlak, soial dan hukum. Bandung: Pustaka Setia
http://podoluhur.blogspot.com/2010/08/hadis-larangan-korupsi.htm

























DAFTAR ISI

HALAMAN COVER i
DAFTAR ISI ii
KATA PENGANTAR iii
BAB 1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi, kolusi dan Nepotisme 2
B. Larangan menyuap 3
C. Larangan Bagi Penjabat untuk Menerima Hadiah 5
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan 9
Daftar pustaka 10






Kata Pengantar

Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Larangan KKN”. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen mata kuliah Hadits, yang telah banyak memberikan kepada kami berbagai ilmu tentang Hadits-Hadits Nabi khusunya kepada mahasiswa reguler semester III. Semoga apa yang belaiu ajarkan kepada kami menjadi manfaat dan menjadi amal jariyah bagi beliau di Akherat kelak. Amin.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kepada Dosen dan teman-teman sekalian, kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah inibermanfaat bagi kami dan teman-teman pada umumnya. Amin.



Jember, Oktober 2012

Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar